Minggu, 29 April 2012

MAKNA PEMBENTUKAN KORPS POLISI MILITER DI TNI AL


Angkatan Laut sebagai bagian dari TNI, mengemban tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan dan keamanan negara di laut dengan mewujudkan kondisi laut yang aman dan terkendali. Untuk melaksanakan tugas tersebut serta dihadapkan kepada kecenderungan perkembangan lingkungan strategik sekarang ini, diperlukan Angkatan Laut yang besar, kuat dan profesional. Polisi Militer Angkatan Laut yang juga merupakan bagian integral dari Angkatan Laut harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mendukung tugas-tugas Angkatan Laut.
Berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, militer tunduk kepada hukum militer serta peradilan militer, sehingga keberadaan Polisi Militer sebagai institusi penegakan hukum di lingkungan militer merupakan suatu kebutuhan dan keharusan. Sejalan dengan tuntutan reformasi internal TNI, pada tahun 1999 dilakukan validasi organisasi TNI termasuk organisasi Polisi Militer. Validasi organisasi Polisi Militer di lingkungan Angkatan Laut dibentuk berdasarkan Keputusan Kasal Nomor; Kep/05/IX/2002 tanggal 9 September 2002. dan selanjutnya pada tanggal 1 September 2005 dibentuk Korps Polisi Militer berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor; Skep/4450/IX/2005 tanggal 1 September 2005.
Makna Pembentukan Korps Polisi Militer di Angkatan Laut
Menengok sejarah terbentuknya TNI AL pada awal-awal revolusi mempertahankan kemerdekaan, Korps Polisi Militer Angkatan Laut telah ada dan merupakan bagian dari Korps yang ada di lingkungan ALRI serta turut dan ikut serta mempertahankan kemerdekaan, hal ini dapat diketahui pada tanggal 19 Juli 1946 Markas Besar Angkatan Laut menetapkan organisasi Pangkalan ALRI secara Umum yakni:
a. Staf Pangkalan.
b. Unsur Tempur terdiri dari ; Kesatuan Navigasi, Kesatuan Corps Marinir (CM), Kesatuan Polisi Tentara Laut.
c. Unsur Pembinaan terdiri dari bagian Kesehatan, Pendidikan dan Persenjataan.
d. Dalam pembinaan personel dianut sistem Korps yaitu :
1) Korps Laut terdiri dari Korps Navigasi dan Korps MSD (Machine Stoom Dienst)
2) Korps Marinir (CM).
3) Korps Polisi Tentara Laut (PTL).
4) Korps Perhubungan.
Sesuai dengan sifat tugas Kepolisian Militer, diperlukan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut pembinaan kemampuan profesional prajurit Polisi Militer yang berbeda dengan prajurit lainnya, tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti dan Polisi Militer harus menjalankan tugas dan wewenang setiap waktu dan tempat dengan menggunakan hukum sebagai alat utamanya sehingga dapat mewujudkan jati diri Polisi Militer Angkatan Laut yang profesional, tertib, disiplin, tegas, lugas dan berwibawa. Sehingga sebagai suatu Korps yang berdiri sejajar dengan Korps-korps yang sebelum telah ada di lingkungan TNI AL, maka diharapkan personel Korps Polisi Militer akan lebih profesional dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Adapun makna dari pembentukan Korps Polisi Militer di Angkatan Laut adalah:
a. Untuk menumbuhkan kebanggaan dan jiwa korsa Kebanggaan dan jiwa korsa merupakan salah satu unsur dalam meningkatkan kinerja kesatuan disamping profesionalisme dan prajurit yang mengawaki suatu satuan.
b. Memantapkan pembinaan kondisi Polisi Militer Angkatan Laut. Kekuatan personel prajurit Angkatan Laut yang mengabdikan dirinya melalui penugasan di Polisi Militer berjumlah ± 1733 orang yang berasal dari berbagai Korps dan kejuruan, dengan menjadi suatu korps tersendiri akan memudahkan pembinaan (tugas dan karier) serta akan mempunyai satu visi dan misi yang sama dalam menjalankan tugasnya.
c. Segi Pembinaan Personel. Dapat memberikan pertimbangan efisiensi dan efektifitas dalam rekruitmen dan pendidikan personel, pembinaan karier yang jelas dan terarah, serta tersedianya personel yang memenuhi perfomance seorang prajurit Polisi Militer.
d. Segi tuntutan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Polisi Militer. Polisi Militer Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta bagi kepentingan TNI pada umumnya dan TNI AL pada khususnya serta berpedoman pada aturan-aturan yang berkaitan dengan ketentuan hukum nasional.
e. Kesetaraan dengan Polisi Militer TNI AD dan TNI AU. Di lingkungan TNI AD dan TNI AU profesi Polisi Militer dibina dalam satu Korps, hal ini penting agar kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian militer, personel Polisi Militer Angkatan Laut dapat setara dengan angkatan lain
You might also like:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar