Angkatan Laut sebagai bagian dari TNI, mengemban tugas dan tanggung jawab
untuk menegakkan kedaulatan dan keamanan negara di laut dengan mewujudkan
kondisi laut yang aman dan terkendali. Untuk melaksanakan tugas tersebut serta
dihadapkan kepada kecenderungan perkembangan lingkungan strategik sekarang ini,
diperlukan Angkatan Laut yang besar, kuat dan profesional. Polisi Militer
Angkatan Laut yang juga merupakan bagian integral dari Angkatan Laut harus
mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mendukung tugas-tugas
Angkatan Laut.
Berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, militer tunduk kepada
hukum militer serta peradilan militer, sehingga keberadaan Polisi Militer
sebagai institusi penegakan hukum di lingkungan militer merupakan suatu
kebutuhan dan keharusan. Sejalan dengan tuntutan reformasi internal TNI, pada
tahun 1999 dilakukan validasi organisasi TNI termasuk organisasi Polisi
Militer. Validasi organisasi Polisi Militer di lingkungan Angkatan Laut
dibentuk berdasarkan Keputusan Kasal Nomor; Kep/05/IX/2002 tanggal 9 September
2002. dan selanjutnya pada tanggal 1 September 2005 dibentuk Korps Polisi
Militer berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor; Skep/4450/IX/2005 tanggal 1
September 2005.
Makna
Pembentukan Korps Polisi Militer di Angkatan Laut
Menengok sejarah terbentuknya TNI AL pada awal-awal revolusi mempertahankan
kemerdekaan, Korps Polisi Militer Angkatan Laut telah ada dan merupakan bagian
dari Korps yang ada di lingkungan ALRI serta turut dan ikut serta
mempertahankan kemerdekaan, hal ini dapat diketahui pada tanggal 19 Juli 1946
Markas Besar Angkatan Laut menetapkan organisasi Pangkalan ALRI secara Umum
yakni:
a. Staf Pangkalan.
b. Unsur Tempur terdiri dari ; Kesatuan Navigasi, Kesatuan Corps Marinir
(CM), Kesatuan Polisi Tentara Laut.
c. Unsur Pembinaan terdiri dari bagian Kesehatan, Pendidikan dan
Persenjataan.
d. Dalam pembinaan personel dianut sistem Korps yaitu :
1) Korps Laut terdiri dari Korps Navigasi dan Korps
MSD (Machine Stoom Dienst)
2) Korps Marinir (CM).
3) Korps Polisi Tentara Laut (PTL).
4) Korps Perhubungan.
Sesuai dengan sifat tugas Kepolisian Militer, diperlukan kecakapan teknis
yang tinggi dan menuntut pembinaan kemampuan profesional prajurit Polisi
Militer yang berbeda dengan prajurit lainnya, tugas penegakan hukum tidak
pernah berhenti dan Polisi Militer harus menjalankan tugas dan wewenang setiap
waktu dan tempat dengan menggunakan hukum sebagai alat utamanya sehingga dapat
mewujudkan jati diri Polisi Militer Angkatan Laut yang profesional, tertib,
disiplin, tegas, lugas dan berwibawa. Sehingga sebagai suatu Korps yang berdiri
sejajar dengan Korps-korps yang sebelum telah ada di lingkungan TNI AL, maka
diharapkan personel Korps Polisi Militer akan lebih profesional dalam
melaksanakan tugas pokoknya.
Adapun makna dari pembentukan Korps Polisi Militer di Angkatan Laut adalah:
a. Untuk menumbuhkan kebanggaan dan jiwa korsa Kebanggaan dan jiwa korsa
merupakan salah satu unsur dalam meningkatkan kinerja kesatuan disamping
profesionalisme dan prajurit yang mengawaki suatu satuan.
b. Memantapkan pembinaan kondisi Polisi Militer Angkatan Laut. Kekuatan
personel prajurit Angkatan Laut yang mengabdikan dirinya melalui penugasan di
Polisi Militer berjumlah ± 1733 orang yang berasal dari berbagai Korps dan
kejuruan, dengan menjadi suatu korps tersendiri akan memudahkan pembinaan
(tugas dan karier) serta akan mempunyai satu visi dan misi yang sama dalam
menjalankan tugasnya.
c. Segi Pembinaan Personel. Dapat memberikan pertimbangan efisiensi dan
efektifitas dalam rekruitmen dan pendidikan personel, pembinaan karier yang
jelas dan terarah, serta tersedianya personel yang memenuhi perfomance seorang
prajurit Polisi Militer.
d. Segi tuntutan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
Polisi Militer. Polisi Militer Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan dan
mengkoordinasikan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta
bagi kepentingan TNI pada umumnya dan TNI AL pada khususnya serta berpedoman
pada aturan-aturan yang berkaitan dengan ketentuan hukum nasional.
e. Kesetaraan dengan Polisi Militer TNI AD dan TNI AU. Di lingkungan TNI AD
dan TNI AU profesi Polisi Militer dibina dalam satu Korps, hal ini penting agar
kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian militer, personel
Polisi Militer Angkatan Laut dapat setara dengan angkatan lain
You might also like:
- PERAN POLISI MILITER AL SEBAGAI CENTER OF DISCIPLINE GUNA MENDUKUNG PELAKSANAAN GAKKUMTIBLIN DI LINGKUNGAN TNI AL
- PERINGATAN HUT POLISI MILITER ANGKATAN LAUT (POMAL) KE-66 TAHUN 2012 DI LANTAMAL IX AMBON
- POLISI MILITER TNI AL LANTAMAL IX AMBON: MAKNA PEMBENTUKAN KORP POLISI MILITER DI ANGKATAN ...
- Kedudukan dan Peran Peradilan Militer Di Indonesia
- HUKUM PIDANA DAN PIDANA MILITER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar