SEJARAH


Sejarah Kepolisian Militer Angkatan Laut

Seiring dengan dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR), dibentuk pula BKR Laut di Angkatan Laut yang selanjutnya berubah nama menjadi Tentara Keamanan Laut. Untuk mengurusi keamanan di markas-markas dan kapal Angkatan Laut.

Pada tanggal 20 Pebruari 1946 lahir sebuah badan kepolisian militer dengan nama Polisi Tentara Laut (PTL). Pada perkembangan berikutnya, PTL dilebur dalam wadah Polisi Tentara (PT) yang bernaung di bawah Angkatan Darat. Anggota PTL yang tidak ingin bergabung dengan Polisi Tentara memilih bergabung dengan Corps Marinir yang bernaung di bawah Angkatan Laut.

Pada tahun 1950 terjadi perubahan lagi, dengan dibentuknya Dinas Polisi Korps Komando Angkatan Laut (DP KKO AL). DP KKO AL atas kebijaksanaan Pimpinan Angkatan Laut berubah nama menjadi Dinas Polisi Angkatan Laut (DPAL) pada tahun 1953.

Sesuai dengan perkembangan organisasi Angkatan Laut, pada tahun 1966 DP AL berubah menjadi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). Pada masa inilah tercatat bahwa Angkatan Laut merupakan satuan yang memiliki disiplin yang tinggi serta merupakan gudangnya tradisi-tradisi terbaik bagi tentara, dimana banyak diantara tradisi tersebut telah diadopsi sebagai tradisi ABRI/TNI pada saat ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal tersebut tidak terlepas dari peranan POMAL sebagai elemen yang memiliki tugas pokok sebagai penegak tata tertib, disiplin dan hukum yang telah mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Pada tahun 1971 berdasarkan Instruksi Menhankam Pangab No : A/5/X/1971 dibentuk POM ABRI yang diawaki secara gabungan dalam rangka meningkatkan kinerja, sedangkan di angkatan dibentuk Provos Angkatan dan Polri. Berdasarkan Surat Keputusan Kasal No : Skep/5401.3/IV/73 tanggal 7 April 1973, dibentuk Dinas Provos di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Pada tahun 1984, berdasarkan Keputusan Pangab Nomor : Kep/04/II/1984, Pangab memberikan kewenangan penuh kepada Kasad untuk melakukan pembinaan fungsi kepolisian militer terhadap seluruh badan kepolisian militer yang ada ditubuh ABRI/TNI, selanjutnya Corps Polisi Militer ( CPM ) ditunjuk sebagai satu-satunya badan kepolisian militer yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, pemberkasan dan proses perkara sampai ke tingkat pengadilan. Provos Angkatan dan Polri berstatus Penyidik Pembantu dan memiliki tugas sebagai pemelihara tata tertib dan disiplin di lingkungan satuannya (Unit Service). Meskipun kebijaksanaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. l/Drt/1958 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, TNI AL khususnya Provos TNI AL ketika itu menyikapinya dengan arif dan loyal atas pertimbangan efektifitas penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan ABRI. Untuk menata organisasi Kepolisian Militer di TNI AL, diterbitkan Skep Kasal No : Skep/04/1/1990 tanggal 29 Januari 1998 tentang Pembentukan Dinas Provos di Kotama, Lantamal I s/d V dan pembentukan Satuan Provos di Lanal tipe B dan C. Reformasi internal ditubuh TNI yang telah dicanangkan Pimpinan TNI terus bergulir sesuai dengan tuntutan tugas dan paradigma yang berkembang.

Pada saat ini telah memasuki babak baru organisasi TNI. Salah satu badan yang akan segera lahir akibat tuntutan tugas masa depan adalah Polisi Militer TNI (POM TNI) yang akan menggantikan peran POM TNI yang sekarang, yang lebih dikenal dengan Corps Polisi Militer (CPM). Hal tersebut ditandai dengan lahirnya Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/06/II/ 2002 tentang Pokok-Pokok Organisasi Dan Prosedur Polisi Militer TNI. Menurut rencana, POM TNI akan segera diresmikan pada bulan April 2003. Pembentukan POM TNI merupakan tuntutan kebutuhan yang segera harus diwujudkan, karena sangat berkaitan dengan tuntutan profesionalitas, persatuan dan kesatuan TNI, serta tuntutan tugas masa depan dimana spektrum kejahatan semakin luas dan komplek yang langsung atau tidak langsung akan menyentuh kehidupan prajurit TNI.

POM TNI yang akan diawaki secara terintegrasi, diharapkan akan menciptakan iklim kondusif bagi penegakan hukum, tata tertib dan disiplin, khususnya bagi prajurit TNI AL. Dengan dibentuknya POM TNI diharapkan akan tercipta kesetaraan prajurit dimata hukum, tidak terjadi iklim yang kurang sehat akibat tekanan psikologis. Selanjutnya, sejalan dengan pembentukan POM TNI, sesuai dengan Keputusan Kasal No : Kep/05/IX/2002 tanggal 9 September 2002, Dinas Provos TNI AL dilikuidasi, dan dibentuk Polisi Militer TNI AL disingkat POMAL.

Sebagai upaya untuk mendapatkan kesetaraan, maka Polisi Militer TNI AU (POMAU) juga dibentuk sebagai Balakpus TNI AU, dan Polisi Militer TNI AD (POMAD) di TNI AD.

Polisi Militer TNI (POM TNI)

Setelah melalui perdebatan yang panjang diantara tarik ulur kepentingan angkatan dan korps, akhirnya dapat diterbitkan keputusan Panglima TNI tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur POM TNI. POM TNI merupakan Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI, memiliki tugas pokok menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta untuk kepentingan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta untuk kepentingan TNI. POM TNI yang akan diawaki secara terintegrasi oleh personel Polisi Militer Angkatan, dipimpin oleh DAN POM TNI seorang Pati bintang dua secara bergantian. POM TNI terdiri dan Eselon Pimpinan, Eselon Pembantu Pimpinan dan Staf Pelaksana, Eselon Pelaksana.
Pada Lingkup Koordinasi terdiri dari:


1. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat disingkat POMAD.

2. Polisi Militer Angkatan Laut disingkat POMAL.

3. Polisi Militer Angkatan Udara disingkat POMAU.

Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL)

Pertimbangan Pembentukan Organisasi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).

1. Tuntutan tugas dan tanggung jawab fungsi Kepolisian Militer yang makin meningkat dimasa yang akan datang seiring dengan perkembangan Organisasi TNI/TNI AL dihadapkan dengan paradigma baru TNI, dimana penegakan supermasi hukum telah menjadi “Trend”.

2. Tuntutan profesionalitas personel dan institusi POMAL dalam menghadapi meningkatnya kualitas dan kuantitas serta spektrum pelanggaran/kejahatan dimasa datang akibat dari iklim demokrasi yang berkembang di Indonesia.

3. Eksistensi TNI AL dijajaran TNI maupun keberadaannya ditengah-tengah masyarakat perlu tetap dipertahankan melalui penampilan disiplin anggota dan organisasi yang dapat dibanggakan.

4. Perlu adanya kesetaraan dan keselarasan POMAL dengan Organisasi POM TNI, POMAD dan POMAU.

5. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun anggaran yang tersedia mendasari pembentukan Organisasi POMAL. POMAL disusun dengan menghindari eksklusifisme dan pembengkakan jumlah personel.

6. Kebutuhan akan adanya Sistem Komando, Kendali, Koordinasi dan Informasi (K3 I) yang efektip bagi Pimpinan TNI AL khususnya jajaran pimpinan POMAL dalam rangka kecepatan penanganan berbagai kasus pelanggaran/kejahatan yang melibatkan oknum TNI AL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar