Sejarah Kepolisian Militer Angkatan Laut
Seiring
dengan dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR), dibentuk pula BKR Laut
di Angkatan Laut yang selanjutnya berubah nama menjadi Tentara
Keamanan Laut. Untuk mengurusi keamanan di markas-markas dan kapal
Angkatan Laut.
Pada tanggal 20 Pebruari 1946 lahir
sebuah badan kepolisian militer dengan nama Polisi Tentara Laut (PTL).
Pada perkembangan berikutnya, PTL dilebur dalam wadah Polisi Tentara
(PT) yang bernaung di bawah Angkatan Darat. Anggota PTL yang tidak
ingin bergabung dengan Polisi Tentara memilih bergabung dengan Corps
Marinir yang bernaung di bawah Angkatan Laut.
Pada tahun 1950 terjadi perubahan
lagi, dengan dibentuknya Dinas Polisi Korps Komando Angkatan Laut (DP
KKO AL). DP KKO AL atas kebijaksanaan Pimpinan Angkatan Laut berubah
nama menjadi Dinas Polisi Angkatan Laut (DPAL) pada tahun 1953.
Sesuai dengan perkembangan organisasi
Angkatan Laut, pada tahun 1966 DP AL berubah menjadi Polisi Militer
Angkatan Laut (POMAL). Pada masa inilah tercatat bahwa Angkatan Laut
merupakan satuan yang memiliki disiplin yang tinggi serta merupakan
gudangnya tradisi-tradisi terbaik bagi tentara, dimana banyak diantara
tradisi tersebut telah diadopsi sebagai tradisi ABRI/TNI pada saat ini
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal tersebut tidak terlepas dari
peranan POMAL sebagai elemen yang memiliki tugas pokok sebagai penegak
tata tertib, disiplin dan hukum yang telah mampu melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Pada tahun 1971 berdasarkan Instruksi
Menhankam Pangab No : A/5/X/1971 dibentuk POM ABRI yang diawaki secara
gabungan dalam rangka meningkatkan kinerja, sedangkan di angkatan
dibentuk Provos Angkatan dan Polri. Berdasarkan Surat Keputusan Kasal
No : Skep/5401.3/IV/73 tanggal 7 April 1973, dibentuk Dinas Provos di
lingkungan TNI Angkatan Laut.
Pada tahun 1984, berdasarkan
Keputusan Pangab Nomor : Kep/04/II/1984, Pangab memberikan kewenangan
penuh kepada Kasad untuk melakukan pembinaan fungsi kepolisian militer
terhadap seluruh badan kepolisian militer yang ada ditubuh ABRI/TNI,
selanjutnya Corps Polisi Militer ( CPM ) ditunjuk sebagai satu-satunya
badan kepolisian militer yang memiliki kewenangan untuk melakukan
penyidikan, pemberkasan dan proses perkara sampai ke tingkat
pengadilan. Provos Angkatan dan Polri berstatus Penyidik Pembantu dan
memiliki tugas sebagai pemelihara tata tertib dan disiplin di
lingkungan satuannya (Unit Service). Meskipun kebijaksanaan tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang No. l/Drt/1958 tentang Hukum Acara
Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, TNI AL khususnya Provos TNI AL
ketika itu menyikapinya dengan arif dan loyal atas pertimbangan
efektifitas penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan
ABRI. Untuk menata organisasi Kepolisian Militer di TNI AL, diterbitkan
Skep Kasal No : Skep/04/1/1990 tanggal 29 Januari 1998 tentang
Pembentukan Dinas Provos di Kotama, Lantamal I s/d V dan pembentukan
Satuan Provos di Lanal tipe B dan C. Reformasi internal ditubuh TNI yang
telah dicanangkan Pimpinan TNI terus bergulir sesuai dengan tuntutan
tugas dan paradigma yang berkembang.
Pada saat ini telah memasuki babak
baru organisasi TNI. Salah satu badan yang akan segera lahir akibat
tuntutan tugas masa depan adalah Polisi Militer TNI (POM TNI) yang akan
menggantikan peran POM TNI yang sekarang, yang lebih dikenal dengan
Corps Polisi Militer (CPM). Hal tersebut ditandai dengan lahirnya
Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/06/II/ 2002 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Dan Prosedur Polisi Militer TNI. Menurut rencana, POM TNI
akan segera diresmikan pada bulan April 2003. Pembentukan POM TNI
merupakan tuntutan kebutuhan yang segera harus diwujudkan, karena
sangat berkaitan dengan tuntutan profesionalitas, persatuan dan
kesatuan TNI, serta tuntutan tugas masa depan dimana spektrum kejahatan
semakin luas dan komplek yang langsung atau tidak langsung akan
menyentuh kehidupan prajurit TNI.
POM TNI yang akan diawaki secara
terintegrasi, diharapkan akan menciptakan iklim kondusif bagi penegakan
hukum, tata tertib dan disiplin, khususnya bagi prajurit TNI AL.
Dengan dibentuknya POM TNI diharapkan akan tercipta kesetaraan prajurit
dimata hukum, tidak terjadi iklim yang kurang sehat akibat tekanan
psikologis. Selanjutnya, sejalan dengan pembentukan POM TNI, sesuai
dengan Keputusan Kasal No : Kep/05/IX/2002 tanggal 9 September 2002,
Dinas Provos TNI AL dilikuidasi, dan dibentuk Polisi Militer TNI AL
disingkat POMAL.
Sebagai upaya untuk mendapatkan
kesetaraan, maka Polisi Militer TNI AU (POMAU) juga dibentuk sebagai
Balakpus TNI AU, dan Polisi Militer TNI AD (POMAD) di TNI AD.
Polisi Militer TNI (POM TNI)
Setelah melalui perdebatan yang panjang diantara tarik ulur kepentingan angkatan dan korps, akhirnya dapat diterbitkan keputusan Panglima TNI tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur POM TNI. POM TNI merupakan Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI, memiliki tugas pokok menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta untuk kepentingan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta untuk kepentingan TNI. POM TNI yang akan diawaki secara terintegrasi oleh personel Polisi Militer Angkatan, dipimpin oleh DAN POM TNI seorang Pati bintang dua secara bergantian. POM TNI terdiri dan Eselon Pimpinan, Eselon Pembantu Pimpinan dan Staf Pelaksana, Eselon Pelaksana.
Pada Lingkup Koordinasi terdiri dari:
Setelah melalui perdebatan yang panjang diantara tarik ulur kepentingan angkatan dan korps, akhirnya dapat diterbitkan keputusan Panglima TNI tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur POM TNI. POM TNI merupakan Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI, memiliki tugas pokok menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta untuk kepentingan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta untuk kepentingan TNI. POM TNI yang akan diawaki secara terintegrasi oleh personel Polisi Militer Angkatan, dipimpin oleh DAN POM TNI seorang Pati bintang dua secara bergantian. POM TNI terdiri dan Eselon Pimpinan, Eselon Pembantu Pimpinan dan Staf Pelaksana, Eselon Pelaksana.
Pada Lingkup Koordinasi terdiri dari:
1. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat disingkat POMAD.
2. Polisi Militer Angkatan Laut disingkat POMAL.
3. Polisi Militer Angkatan Udara disingkat POMAU.
Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL)
Pertimbangan Pembentukan Organisasi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).
1. Tuntutan tugas dan tanggung jawab
fungsi Kepolisian Militer yang makin meningkat dimasa yang akan datang
seiring dengan perkembangan Organisasi TNI/TNI AL dihadapkan dengan
paradigma baru TNI, dimana penegakan supermasi hukum telah menjadi
“Trend”.
2. Tuntutan profesionalitas
personel dan institusi POMAL dalam menghadapi meningkatnya kualitas dan
kuantitas serta spektrum pelanggaran/kejahatan dimasa datang akibat
dari iklim demokrasi yang berkembang di Indonesia.
3. Eksistensi TNI AL dijajaran TNI
maupun keberadaannya ditengah-tengah masyarakat perlu tetap
dipertahankan melalui penampilan disiplin anggota dan organisasi yang
dapat dibanggakan.
4. Perlu adanya kesetaraan dan keselarasan POMAL dengan Organisasi POM TNI, POMAD dan POMAU.
5. Keterbatasan Sumber Daya Manusia
(SDM) maupun anggaran yang tersedia mendasari pembentukan Organisasi
POMAL. POMAL disusun dengan menghindari eksklusifisme dan pembengkakan
jumlah personel.
6. Kebutuhan akan adanya Sistem Komando, Kendali, Koordinasi dan Informasi (K3 I) yang efektip bagi Pimpinan TNI AL khususnya jajaran pimpinan POMAL dalam rangka kecepatan penanganan berbagai kasus pelanggaran/kejahatan yang melibatkan oknum TNI AL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar